"Setelah di lakukan penggeledahan, lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dengan berat 0,47 Gr (Nol Koma Empat Puluh Tujuh), 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transfortasi membeli dan menjual narkobanya," ungkapnya.
Sambungnya menyampaikan, setelah di kembangkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain.
Baca Juga:
Diduga Miliki Sabu, Oknum Sekcam di Kabupaten Nias Diamankan Polisi
"Saat itu, keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian namun belum bertemu sudah tertangkap," ujarnya.
"Saat ini petugas kita masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua nya sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [Hk]