Kepada wartawan, korban F (15) didampingi kuasa hukumnya mengaku penganiayaan itu terjadi setelah ia bekerja selama empat bulan di perusahan kosmetik milik BS. Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat dirinya dituduh oleh BS mencuri uang senilai Rp9 juta.
"Saya dituduh mencuri uang dan kosmetik milik bos lalu diancam. Saya takut sehingga saya terpaksa mengakui tuduhan itu," ungkapnya, Senin (20/12/2021) lalu.
Baca Juga:
Disnaker Lampung Awasi Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Daring 2025
F mengaku telah membayar sebesar Rp 4 juta dan tak sanggup membayar sisanya Rp 5 juta lagi karena tidak punya uang. Namun dia mengaku malah kembali dituduh BS mencuri uang senilai Rp 40 juta.
"Saya disuruh ke hotel di Kota Medan. Katanya mau packing kosmetik. Jadi saya sebagai kurir datang, dan sesampainya di sana saya dipukuli BS dan dipaksa membenarkan tuduhan Rp 40 juta uang yang dicuri, sementara saya tidak melakukannya," terangnya.
Setelah itu, BS memboyongnya ke salah satu kos-kosan di kawasan Jalan S. Parman Medan. Korban kemudian kembali dianiaya oleh BS bersama tiga orang rekannya.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Tangkap Empat Warga Ipuh Jadi Kurir dan Pengedar Sabu
"Di sana saya dipukuli pakai kayu, asbak rokok, dan paha saya disayat pakai pisau cutter. Lalu saya diseret ke dapur dan disekap di sana," ujarnya.
F kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan pada 25 November 2021 kemarin. Dengan laporan nomor STTP/B/2056/XIYAN/2.5/2021/SPKT/ RESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
"Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan diadili seadilnya. Kosmetik yang dijualnya juga ilegal," sebutnya. [as/rum]