HumbangNews.Id| Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan bos kosmetik yang dilaporkan diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap pekerja kurirnya seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun.
Seperti yang dilansir di beberapa media online, disebut-sebut kedua bos kosmetik telah diamankan Polda Sumut. Masing-masing berinisial B dan V. Keduanya ditangkap setelah kasus penganiayaan tersebut diambil alih Polda Sumut yang sebelumnya korban berinsial F melaporkan aksi penganiayaan itu ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
"Benar, telah ditangkap," ungkap Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Febriana Gultom, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rajinder Singh, mengatakan dalam kasus penganiayaan itu pelaku berjumlah empat orang. Dia mendesak pihak kepolisian segera menangkap dua pelaku lainnya.
"Kami selaku kuasa hukum korban F mengapresiasi Ditkrimum Polda Sumut yang telah menangkap dan menahan dua orang pelaku penganiayaan dan penyekapan anak di bawah umur. Di mana kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Medan dan ditarik ke Polda Sumut," ujarnya.
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
Terhadap pelaku B dan V, Rajinder berharap pihak kepolisian khususnya Penyidik Krimum Polda Sumut bisa segera merampungkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Banyak pihak yang mulai kasak-kusuk, agar penahanan bisa ditangguhkan. Dengan tegas saya minta agar semua pihak termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemilik usaha kosmetik berinsial BS di Kota Medan diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerjanya yang bertugas sebagai pengantar (kurir).