HumbangNews.Id | Sebelum diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan pelaku penganiayaan ini bringas bak macan, namun setelah diamankan pelaku langsung meringis.
Pelaku yang diamankan berinisial BHS alias Tejo (29) warga Jalan Jalak Link V, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kepada wartawan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan peristiwa penganiayaan itu dialami oleh korban Dodi Syahputra (34) warga Jalan Lat Sitarda, Kelurahan Kisaran Naga, Kecay Kota Kisaran Timur, Kabu Asahan pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022, sekira pukul 23.00 WIB.
"Aksi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama itu dilakukan oleh terlapor Tejok dan Risky dengan cara terlapor Tejok memukul wajah korban pada bagian mata sebelah kiri dan sebelah kanan serta terlapor Tejok memukul pada bagian hidung korban dan kemudian terlapor Risky melakukan pemukulan pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali yang selanjutnya terlapor melakukan pemukulan secara berulang ulang pada bagian badan," terang Kapolres AKBP Putu Yudha.
Korban yang mengalami luka luka, Kemudian melaporkan kepada petugas dengan Nomor LP / B / 199 / II / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 21 Februari 2022.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Depok, Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib Unit Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku Tejo berada di sebuah warnet di Jalan Pergam, selanjutnya Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku Tejo," ujar Kapolres.
Saat diinterogasi, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian petugas.
"Untuk rekan pelaku yakni Risky sampai saat ini masih dalam pencarian petugas," tandasnya. [as/rum]