Ia mengatakan, adapun motif pembunuhan terhadap korban dipicu sakit hati.
"Diduga pelaku sakit hati akibat korban bicara kasar terhadap pelaku," kata Nicolas.
Baca Juga:
Polisi Terus Dalami Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara, Sudah 22 Saksi Diperiksa
Kasus ini ditangani kepolisian dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B/06/IV/2022/SPKT/SEK-PURBA/RES. SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang police line di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Ketua RT Curiga Lihat Darah di Tangan Pelaku, Fakta Mengerikan di dalam Rumah Terungkap
Polisi juga membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi oleh Tim Forensik.
Sementara itu informasi dihimpun dari forensik, korban tewas akibat luka tusuk tembus di bagian dada. [As]