Ia mengatakan, adapun motif pembunuhan terhadap korban dipicu sakit hati.
"Diduga pelaku sakit hati akibat korban bicara kasar terhadap pelaku," kata Nicolas.
Baca Juga:
Fakta Baru Menantu dan Komplotan Habisi Nyawa Lansia di Pekanbaru
Kasus ini ditangani kepolisian dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B/06/IV/2022/SPKT/SEK-PURBA/RES. SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang police line di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Diduga Ada Kejanggalan Dalam BAP, Keluarga Yoseph Djema Sambangi Polsek Boawae, Kuasa Hukum Minta Dibuka Secara Transparan
Polisi juga membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi oleh Tim Forensik.
Sementara itu informasi dihimpun dari forensik, korban tewas akibat luka tusuk tembus di bagian dada. [As]