HumbangNews.Id | Kepala PPATK (Pusat Pelaporandan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavandana membeberkan modus dana ilegal yang menyusup di momen Pemilihan Umum. Modus tersebut berupa rekening kampanye bagi pasangan calon.
Menurut Ivan, yang menjadi persoalan dari rekening dana kampanye dan patut diduga ada praktik pidana di dalamnya adalah ketika rekening dana kampanye tersebut muncul bukan di massa kampanye atau jauh sebelum kampanye dilangsungkan.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Rekening itu justru muncul menjelang pencoblosan," kata Ivan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).
Persiapan dana kampanye seyogyanya dipersiapkan jauh-jauh hari oleh kandidat atau partai politik, mulai dari enam bulan bahkan tahunan.
"Jadi kampanye beli kaos dan lain sebagainya itu pakai dana apa?" ujar Ivan.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Guna menjaga akuntabilitas Pemilu 2024, Ivan menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya dalam satuan tugas atau satgas, guna memonitor lalu lintas uang yang masuk dalam rekening kampanye.
"Antisipasinya sejak sekarang, kami sudah memiliki database political person dan ada jutaan nama di dalamnya. Kami amati dan sistem yang akan mengidentifikasi apakah terdapat transaksi mencurigakan di dalamnya," beber Ivan.
Terkait mekanisme kerja satgas tersebut, Ivan mengatakan bahwa tim tersebut menggunakan pola khusus dalam memonitor transaksi keuangan Pemilu.