"Menurut Pasal 125 Ayat (3) PKPU 7/2022, pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri," imbuh Idham.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPLN Kuala Lumpur dan KPU RI memberikan penjelasan yang memastikan bahwa WNI di Malaysia dapat terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 melalui prosedur yang telah ditetapkan. WNI diharapkan memeriksa kembali informasi dan memanfaatkan situs yang diberikan oleh PPLN Kuala Lumpur untuk mendaftar sebagai pemilih.
Baca Juga:
Kemlu Pastikan WNI di Iran Aman Meski Serangan Israel Memanas
[Redaktur : Sandy]