HumbangNews.Id | Kembali Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari masyarakat, kali ini gugatan tentang uji materi pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Polri soal kewenangan polisi menggeledah warga.
Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang resah dengan aksi penggeledahan sewenang-wenang oleh kepolisian di acara televisi.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Mahkamah berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK.
Baca Juga:
MK Putuskan Karya Jusnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Perdata, Harus Lewat Dewan Pers
Dalam pertimbangan, MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan.
\Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.
Asas Praduga Tak Bersalah