HumbangNews.Id | Kembali Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari masyarakat, kali ini gugatan tentang uji materi pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Polri soal kewenangan polisi menggeledah warga.
Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang resah dengan aksi penggeledahan sewenang-wenang oleh kepolisian di acara televisi.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Mahkamah berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Dalam pertimbangan, MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan.
\Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.
Asas Praduga Tak Bersalah