Lamhot Purba, selaku kuasa hukum pihak terkait menjelaskan, dalil pemohon tersebut tidak benar, tidak sesuai fakta, dan tidak berdasarkan hukum. Hal ini dikarenakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN dan dua orang relawan pihak terkait tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia terangkan soal definisi TSM berdasarkan Pasal 135A ayat (1) UU Pilkada. Dalam pasal tersebut, TSM memiliki makna sebagai kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural; pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; serta dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan.
Baca Juga:
Gasak Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Kasir Koperasi di Humbahas Diciduk Polisi
“Pemohon tidak menjelaskan juga bagaimana terpenuhinya unsur tersebut,” ujar Lamhot Purba.
Selain itu, ia juga menjelaskan, seorang ASN atas nama Rolima boru Nainggolan bekerja sendiri dan tidak diperintahkan oleh siapapun serta bukan merupakan bagian dari tim pemenangan maupun relawan pihak terkait.
Termasuk, Ronald Hutasoit dan Harry yang menyebarkan atau menyalurkan uang kepada para Pemilih bukan merupakan bagian dari tim kampanye maupun relawan pihak terkait yang secara resmi berdasarkan dokumen resmi model tim kampanye Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca Juga:
Franc Bernhard Tumanggor Turut Menyambut Presiden RI di Humbahas
“Tidak benar dan berdasar serta mengada-ada dalil Pemohon yang menyatakan adanya korelasi antara money politic dengan perolehan suara pihak terkait di Kecamatan Sijamapolang, terkhusus Desa Sigulok,” tuturnya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]