HUMBAHAS.WAHANANEWS.CO, DOLOKSANGGUL – Setelah mendengarkan jawaban termohon, pihak KPUD Humbahas masih menunggu putusan MK apakah sidang PHPU Humbahas dilanjutkan atau tidak.
Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menjelaskan, pihaknya siap mempertahankan keputusan yang dikeluarkan di hadapan majelis.
Baca Juga:
Gasak Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Kasir Koperasi di Humbahas Diciduk Polisi
“Sidang permusyaratan hakim konstitusi, apakah lanjut atau tidak. Pada dasarnya KPUD Humbahas, siapmempertahankan keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD,” ujar Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba, Minggu (26/1/2025).
Sebelumnya, pihak MK telah menyampaikan isi sidang sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan KPUD Humbahas sebagai termohon. Selain itu, pihak MK juga mendengarkan keterangan pihak Bawaslu.
Isi gugatan paslon nomor urut 1 sebagai pemohon adalah adanya dugaan pembagian uang oleh oknum ASN yang mengakibatkan paslon nomor urut 3 mendapatkan suara signifikan.
Baca Juga:
Franc Bernhard Tumanggor Turut Menyambut Presiden RI di Humbahas
Dalam keterangan tertulis MK disebutkan, paslon nomor urut 3 Oloan Nababan – Junita Rebeka Marbun selaku pihak terkait membantah dalil paslon nomor urut 1 Birma Sinaga – Erwin Princen Banggas Sihite selaku pemohon. Pemohon menyebutkan tingginya perolehan suara pihak Terkait disebabkan oleh pembagian uang oleh ASN.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Agenda sidang ini pada saat itu adalah mendengarkan jawaban termohon (KPUD), keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.