Turunan undang-undang dari mana PPK dan Pokja menambahkan KIR dan STNK Mobil di dilegalisir, sementara keterangan dari Samsat dan Dinas Perhubungan Taput mengatakan KIT & STNK tidak dilegalisir.
Kordinator Pokja di UKPBJ Taput Aprinton Siregar memberikan keterangan maupun jawaban resminya mengenai peristiwa diatas, saling silang wewenang diungkapkan melalui salah satu tim Pokja kepada media ini, sebagai berikut.
Baca Juga:
Pemerintah Kapuas Hulu Jalin Sinergi Kuat dengan KPK untuk Pemberantasan Korupsi
"Ketentuan-ketentuan yang dibuatkan POKJA sesuai peraturan dan ketentuan aturan dari PPK, baru dituangkan disyarat-syarat teknis," akunya, Rabu (8/5/2024) pada Media ini.
Dari fenomena tersebut publik mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, melalui PJ Bupati Dr.Dimposma Sihombing dapat bekerja secara jujur, adil, dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan dibawah kepemimpinannya, untuk mewujudkan Tapanuli Utara Bona Pasogit bermartabat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]