HUMBANG.WAHANANEWS, Doloksanggul - Dr Oloan Paniaran Nababan Bupati Humbang Hasundutan ( Humbahas ) pimpin rapat penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) melalui zoom meeting Minggu, 18 Januari 2026.
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang diikuti Kiristyson Marbun, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan OPD terkait, serta para Kepala Bagian Sekretariat Daerah.
Bupati menegaskan bahwa penyusunan Dokumen R3P merupakan dokumen strategis yang harus diselesaikan tepat waktu, akurat, dan bertanggung jawab, karena berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana.
Baca Juga:
5 Arahan Kapolda Sumut Harus Menjadi Pedoman Seluruh Personil Untuk Pelaksanaan Tugas
Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk memastikan kembali dan melakukan pengecekan ulang agar Dokumen R3P benar-benar disusun dengan baik serta tepat sasaran.
Seluruh OPD terkait juga diminta untuk bersinergi dalam memastikan seluruh dampak bencana tercatat secara menyeluruh dan akurat, mulai dari kerusakan infrastruktur seperti jembatan longsor, jalan rusak, fasilitas publik, permukiman, hingga dampak pada sektor ekonomi, termasuk lahan pertanian, UMKM, peternakan, dan perikanan.
"Data yang lengkap dan valid tersebut akan diajukan kepada pemerintah pusat sebagai dasar penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi" sebut Bupati.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan validasi dan sinkronisasi data akan dilakukan oleh BNPB, Kemenko PMK, dan OPD Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Humbang Hasundutan pada 19 Januari 2026.
Baca Juga:
Bupati Humbahas Sampaikan Tali Asih Berupa Paket Sembako Untuk 80 Orang Petugas Kebersihan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) Tahun 2026 bagi daerah yang terdampak bencana akan dikembalikan sesuai anggaran TKD Tahun 2025 setelah efisiensi.
Pemerintah daerah saat ini menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan, terkait kebijakan tersebut Bupati meminta BPKPD agar terus berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Dengan pengembalian anggaran TKD Tahun 2025, diharapkan pemulihan pascabencana serta pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dapat dipercepat.
Selain itu, Bupati menegaskan agar lanjutan penanganan pembukaan akses jalan baru dari Desa Sampetua ke Desa Batunagodang Siatas segera dituntaskan sehingga akses tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Terkait penyaluran bantuan sosial, Bupati menekankan agar seluruh proses dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan tertib administrasi, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.