Kemudian soal harga gabah agar pemerintah kabupaten pro aktif untuk menentukan harga eceran terendah dengan membentuk perusahaan daerah (Perusda) sesuai Perda No 7 Tahun 2008 tetapi pada tahun 2016 , seingatnya sudah pernah dibahas namun tidak mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi.
Ia meminta agar Pemkab Toba menitikberatkan pembentukan Perusda ini. "Disini peluang kita untuk menentukan harga gabah dari petani.Informasinya kalau ke tengkulak Rp 50-60 Ribu per Kaleng padahal masih bisa dijual Harga Rp 80 Ribu," katanya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Kelangkaan pupuk sama pada periode lalu tidak ada penyelesaian. Petani mau membeli pupuk non subsidi kalau harga gabah itu di kisaran Rp 70 Ribu," sambungnya sembari mengingatkan peran serta Pemkab akan Perusda ini karena tidak mungkin pemerintah berurusan ke pihak ketiga .
Berikutnya agar laporan corporate social responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan di Toba setiap tahun disampaikan ke DPRD.
Selanjutnya ada usul masukan dari anggota DPRD St. Sabaruddin Tambunan agar pemerintah memperhatikan dan membantu petani dalam mendapatkan BBM Solar untuk kebutuhan alat mesin pertanian.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Turut hadir Sekdakab Toba Augus Sitorus, para pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Toba. [rum]