Humbangnews.id | Sekertaris Partai Golkar Humbang Hasundutan Parulian Simamora bersama-sama dengan Bacaleg dan juga para kader Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan mendaftarkan bakal calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Humbang Hasundutan, ke KPU Humbahas dib Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, Minggu (14/5/2023).
Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sekertaris Partai Golkar Humbang Hasundutan Parulian yang didampingi Admin Silon Partai Golkar Humbahas Carles Hamonangan Marbun langsung menyerahkan berkas Formulir B, pengajuan parpol dan formulir B pengajuan bakal calon Parpol dan selanjutnya menyerahkan bukti fisik ke KPU Humbahas serta menyampaikan syarat bakal bukti calon dalam bentuk digital yang di unggah melalui Silon .
Ditambahkannya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, perihal tentang Persetujuan Daftar Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, dengan di dasari UU nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 , Keputusan Musyawarah Nasional X, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Rencana Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota .
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah menyetujui Daftar Bakal Calon Anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten /Kota pada Pemilu tahun 2024 yang diajukan pada Silon masing masing yang telah mendapatkan persetujuan pada aplikasi SILON di KPU RI dengan jumlah daerah pemilihan dalam Pengajuan Bakal Calon dan disetujui oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekertaris Jenderal Lodewijk F. Paulus.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Adapun persetujuan jumlah daerah pemilihan dalam pengajuan bakal calon diantaranya, DPR sebanyak 84 Dapil, DPRD Propinsi sebanyak 301 Dapil dan untuk DPRD Kab/Kota sebanyak 2.325 Dapil.
Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing menyampaikan bahwa dalam PKPU tersebut secara umum terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan untuk pendaftaran pengajuan bakal bacaleg untuk DPRD Humbang Hasundutan.
"Dalam pendaftaran tersebut, masing-masing parpol dapat mendaftarkan calonnya maksimal 30 bakal calon sesuai dengan jumlah kursi anggota DPRD Humbahas yang tersedia. Pasca pendaftaran KPU Humbahas akan melakukan verifikasi untuk memastikan syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh masing-masing pendaftaran.