Dalam Surat Rekomendasi tersebut, Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.
Atas Surat Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 Tentang Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan untuk terlaksana, mengingat waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi.
Baca Juga:
Poin-Poin Alasan MK Hapus Presidential Threshold dan Dampaknya bagi Demokrasi
"Kejadian tersebut diatas sangat kami sayangkan dan patut dipertanyakan, bahwa rekapitulasi Desa Hutabulu TPS 2,3 dan 4 dilakukan tanggal 20 Februari 2024, mengapa surat rekomendasi dari Panwascam dibuat tanggal 22 Februari 2024 dan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 surat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup, sehingga timbul kesan dan patut dicurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu baik dari penyelenggara maupun pengawas," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]