Luhut juga meminta pengadaan barang dan jasa melalui e-tendering mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama.
Hal ini mengoptimalkan potensi lebih dari 50% anggaran belanja K/L untuk produk dalam negeri.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Saat ini terdapat 20 kelompok produk komponen lokal seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja pemerintah.
"Beberapa Politeknik di Indonesia juga telah membuat berbagai produk yang dapat kita gunakan, dukungan kita dengan pembelian ini juga dapat mendorong Politeknik kita untuk semakin maju," kata Luhut.
Menko Luhut juga meminta kepada 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif dalam hal untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Selain itu perlu juga dilakukan sinkronisasi kode klasifikasi produk, percepatan penayangan produk UKM ke dalam e-Katalog dan toko daring, serta pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.
"Pada awal Maret, tindak lanjut ini akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas terkait belanja produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia. Mari kita berbuat yang terbaik untuk memajukan negeri ini," pungkas Luhut. [as/rin]