HumbangNews.Id | Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean dipastikan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
"Untuk sidang di Pengadilan Jakarta Pusat dengan agenda dari jaksa, tuntutan," kata kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean saat dihubungi, Selasa (5/4).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Terhadap tuntutan nanti, Ronny berharap penuntut umum dalam memberikan hukuman sesuai dengan fakta pada persidangan untuk kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis.
"Ya semoga tuntutan mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta persidangan harapan dan doa kami sebagai kuasa hukum," tuturnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Ferdinand melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia," kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2) lalu.
Jaksa menilai unggahan Ferdinand di media sosial Twitter, dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga, JPU mendakwa terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Pasal Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian subsidair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyebarkan Ujaran Kebencian hingga Memicu Keonaran
"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP," kata salah satu JP.
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter. Unggahan itu dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2). [as/qnt]