HumbangNews.Id | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang terkait dengan tindak kekerasan seksual saat ini merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak.
Meski demikian tetap perlu dikedepankan sikap kehati-hatian karena persoalan yang menyangkut tindak pidana kekerasan seksual itu tinggi kompleksitasnya.
Baca Juga:
Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKJ Dipilih dalam Pilkada 1 Putaran
“Saya pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat dan kami mencoba melakukan interogasi, namun terbentur sulitnya dalam mendapatkan saksi. Terkadang saksi itu ada, tetapi dia tidak mau (memberikan keterangan), karena resiko ancaman dari pelaku,” kata Firman saat audiensi Baleg DPR RI dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Pengurus Pusat Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Oleh karenanya, sambung Firman, terkait permasalahan ini Baleg ingin mendapatkan masukan agar bisa mengakomodir keberadaan daripada saksi dan mengetahui seperti apa perlindungan yang diberikan terhadap saksi tersebut.
“Ini menjadi masukan yang bagus sekali mengenai pokok dan materinya. Tentu nanti akan kami bahas di Panja,” ujarnya.
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Jakarta Bakal Diperluas Jadi Kota Aglomerasi, Apa Itu?
Pada kesempatan yang sama Firman juga memberikan apresiasi kepada Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) mengingat tugas berat yang diembannya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan akan pentingnya program Keluarga Berencana (KB) untuk mengatasi permasalahan kependudukan di masa ini.
"Karena PBB telah merilis bahwa jumlah penduduk dunia tahun 2050 akan mengalami peningkatan populasi yang sangat luar biasa yakni mencapai 9 miliar jiwa. Persoalan jumlah penduduk ini berkaitan dengan kebutuhan pangan dan energi. Pada tahun 2050 kita sudah berkomitmen untuk tidak menggunakan energi yang berasal dari biofosil,” ungkapnya.