Selain itu sambungnya, saat melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tidak diperbolehkan melaksanakan Stasioner (razia) di satu tempat. Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan saat pelanggar aturan lalu lintas tertangkap tangan oleh petugas.
"Sehubungan dengan penindakan sistim nonelektronik ini kembali di gunakan, masyarakat tidak perlu risau kita tetap mengedepankan sistim berbasil ETLE dan akan bertindak dengan humanis," ungkapnya.
Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPUD Taput Berhasil di Kendalikan Dalmas Polres Taput.
"Kita menghimbau kapada seluruh masyarakat, saat menggunakan kenderaan selalu lah taat dengan aturan hindari lah pelanggaran sekecil apapun. Ingat Terjadinya kecelakaan lalu lintas, diawali dari pelanggaran," pungkasnya. [Hk]