Humbangnews.id | Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan, polres Tapanuli utara kembali menggunakan penindakan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemberlakuan tindakan tilang nonelektronik ( Manual ) dilaksanakan oleh polres Taput, Berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/830/IX/ 6.2 / 2023 tanggal 12 april 2023 yang di tindak lanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 329/IV /HUK.6.5/2023 tanggal 18 april 2023, tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas.
Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPUD Taput Berhasil di Kendalikan Dalmas Polres Taput.
Menindak lanjuti Surat Telegram tersebut, polresTapanuli Utara akan menggunakan kembali tilang Nonelekronik ( manual ) di wilayah Kabupaten Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, melalui Kasat lantas AKP Dahnial Saragih SH MH mengungkapkan, penggunaan tilang manual akan di mulai, senin, 5 Juni 2023.
Dahnial menambahkan, sekali pun penggunaan tilang manual kembali diberlakukan namun kita masih tetap mengedepankan penindakan hukum berbasil ETLE ( Elektronik Tilang ) kecuali pelanggaran-pelanggaran khusus yang tidak tercantum di Sistim ETLE.
Baca Juga:
Polres Taput Berhasil Amankan 2 Pengguna Narkoba
"Yang dimaksud pelanggaran-pelanggaran khusus yaitu pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas fasilitas tinggi," katanya.
Beberapa yang dianggap berpotensi terangnya, menimbulkan laka lantas fasilitas tinggi seperti, menerobos lampu merah, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkenderaan, melampau batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, ranmor over load, knalpot tidak sesuai dengan SNI dan beberapa pelanggaran lainnya.
"Sekalipun tilang nonelektronik bisa di gunakan, petugas yang melaksanakan penindakan hanya boleh dilakukan yang sudah memiliki Surat Keputusan sebagai penyidik dan penyidik pembantu," ujarnya.