Humbangnews.id | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara digelar Kamis 15 Juni 2023 masih menyisakan masalah.
Salah satunya Desa Silosung Kecamatan Simangumban, kini berujung kepada Persoalan Hukum Pidana dan Perdata.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Pemerhati penegakan hukum di Tapanuli Utara Advokad Sahala Arfan Saragih SH mengatakan, mantan calon kepala Desa Silosung dari nomor urut 1, Lambok Sitompul secara resmi telah melaporkan persoalan ini ke ranah hukum Pidana ke Polres Tapanuli Utara dan Perdata, sebutnya Selasa 20 Juni 2023.
Lambok Sitompul mantan calon Kepala Desa Silosung saat dihubungi media ini melalui telepon genggamnya, menyampaikan beberapa dugaan tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh oknum panitia pelaksanaan dan oknum panitia Pengawas Pelaksana Pilkades Silosung, bahkan tidak hanya itu, ia menegaskan adanya beberapa temuan tindak pidana pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum dan tim Calon kepala Desa Silosung petahana secara terukur dan terencana.
"Semua temuan yang telah saya peroleh, saya mencantumkan dalam surat pelaporan secara resmi ke Polres Tapanuli Utara, dan waktu dekat saya (LS), akan menghunjuk kuasa hukum saya Sahala Arfan Saragih SH dan kawan-kawan dalam hal untuk pendampingan hukum di gelar perkara nantinya," tegas Lambok Sitompul sapaan mantan calon kades Silosung.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Lambok Sitompul menjelaskan, catatan penelusuran mulai dari tahapan-pertahapan, Pelaksanaan Pilkades Silosung memang masuk ke ranah Perbuatan Melawan Hukum serta masuk dalam Unsur Pidana dan Perdata, dari dua persoalan hukum ini beserta beberapa alat bukti dan saksi yang menjadi pendukung terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
"Dalam hal ini, kami resmi telah memasukan Laporan Tindak Pidana pada hari Saptu (18/06), ke Polres Tapanuli Utara, yang telah dilakukan oleh beberapa oknum dalam rangka memenangkan calon yang diusungnya dengan berbagai macam upaya telah dilakukan dengan melawan hukum," ujarnya.
"Maka terhadap perbuatan tersebut ada konsekuensi hukum yang harus diterimanya," imbuh Lambok.