HumbangNews.Id | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan tarif penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Peraturan itu merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kosubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung menjelaskan perhitungan pengenaan PPN yang terutang dalam PMK tersebut.
Dijelaskan, besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persem dari DPP.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
"Kalau misal biaya saya (membangun) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif," kata Bonarsius dikutip dari Kontan.co.id pada Jumat (8/4/2022).
"Jadi, kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri."
Bonar mengatakan, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Untuk membayarnya, bisa disetorkan ke bank.