Humbangnews.id | Sejak Pebruari 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sejak Pebruari 2022 sudah melakukan aktivasi Simpelokemendes (Sistem Pelayanan Online Akta Kematian Desa) untuk 153 desa ditambah 1 kelurahan di wilayah Humbang Hasundutan.
Kadis Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd, Senin ( 3/4) diruang kerjanya mengatakan ke hunbangnews.id bahwa sejak 07 Pebruari 2022 sesuai SK Kadis Dukcapil Nomor 6 tahun 2022 tentang Simpelokemdes sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 1 tahun 2022 tentang inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dinas Dukcapil sudah melaksanakan aktivasi Simpelokemendes.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Aktivasi Simpelokemendes harus ada kerjasama dengan semua pemerintah desa, kelurahan dan masyarakat sebagai pemohon, Dinas Dukcapil telah menyerahkan pembagian Buku Pokok Pemakaman (BPP) sebanyak 145 buku.
“Dan pada hari ini, Jumat 31 Maret 2023 saya bersama pegawai Dinas Dukcapil yaitu Pandapotan Siregar, ST, MM, Desi Winda Sari Manurung S.Kom dan Marlina Simamora didampingi Kepala Desa Hutasoit I, Kecamatan Lintongnihuta Liston Hutasoit telah menyerahkan Akta Kematian Robet Hutasoit (Op. Pavel).
Kemudian menyerahkan Kartu Keluarga dan KTP baru yang statusnya cerai mati kepada Korryta Hutabarat sebagai istri Robet Hutasoit pada saat acara adat. Seperti ini bisa kami lakukan ketika ada kerjasama seluruh elemen masyarakat. Kami tidak bisa bekerja sendiri, Kepala Desa harus ikut berperan aktif dalam program ini. Bisa dilaporkan kepada kami kalau ada seperti ini, maka keperluan untuk itu kami proses” kata Jara Lumbantoruan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk masyarakat yang sangat memerlukan pelayanan Simpelokemendes, silahkan menghubungi Desi Winda Sari Manurung, S.Kom (HP/WA 0853 6116 6095). [rum]