Kemudian, tersangka RN (19) warga Sidikalang positif menggunakan sabu-sabu dan barang bukti yang didapat berupa sepuluh paket sabu dengan berat 2,39 gram.
Selanjutnya, tersangka AS (24) warga Jalan Kampung Lalang, Medan Sunggal yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Baca Juga:
Polda Kepri Pecat Oknum Polisi yang Paksa Tersangka Narkoba Bayar Pakai Pinjol
Pada tersangka AS ini tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel,” ujar Kompol Rafles.
Lanjut dikatakan Kompol Rafles, sedangkan tujuh orang tersangka judi jackpot adalah WJ (20) warga Jalan Blok 5 Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.
Ini WJ berperan sebagai penjaga mesin jackpot. Terhadap WJ diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Habisi Bayinya Sendiri, Kini Diperiksa Propam
WM (20) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Amplas yang berperan sebagai pengutip koin mesin jackpot. Tersangka WM diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, tersangka TMA (36) warga Jalan Pramuka Gang Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot. TMA diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Lalu, MST (23) warga Jalan Medan Tembung Pasar 10 Gang Sarawa, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot. MST diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.