Humbangnews.id | Sesuai surat keputusan Bupati Tapanuli Utara nomor 444 tahun 2023 Pilkades ulang digelar didesa Simpangbolon kecamatan Garoga kabupaten Tapanuli Utara Kamis (13/07/2023).
Pilkades serentak di Taput dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2023 yang lalu, salah satunya desa Simpangbolon dengan diikuti 5 calon kepala desa.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Adapun nama kelima calon kepala desa Simpangbolon sebagai kontestan yaitu
1. Ramian Siagian.
2.Manumpak Pasaribu.
3.Marulam Pasaribu.
4.Albiner Marpaung.
5.Sabar Pasaribu.
Dari hasil perhitungan suara dimenangkan calon nomor 3 Marulam Pasaribu.
Dalam waktu sanggah tiga calon kepala desa Ramian Siagian, Albiner Marpaung dan Sabar Pasaribu, menggugat kemenangan Marulam Pasaribu yang akhirnya pada tanggal 10 Juli 2023 Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengeluarkan surat keputusan nomor 444 tahun 2023 dengan memutuskan bahwa di desa Simpangbolon hari Kamis (13/07/2023)di gelar Pilkades ulang dan memberhentikan Ketua PPKD atas nama Parbuktian Pasaribu.
Lima calon kepala desa tetap mengikuti jalannya Pilkades ulang, Masyarakat desa Simpangbolon tetap semangat memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), Pilkades ulang berjalan dengan aman dan terkendali.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Marulam Pasaribu tetap sebagai pemenang pada Pilkades ulang, adapun hasil perolehan suara dari kelima calon kepala desa antara lain:
1.Ramian Siagian jumlah
perolehan 3 suara .
2.Manumpak Pasaribu
Jumlah perolehan 31 suara.
3.Marulam Pasaribu
jumlah perolehan 321 suara
4.Albiner Marpaung
jumlah perolehan 215 suara
5.Sabar Pasaribu jumlah
perolehan nol suara.
Marulam Pasaribu mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan dan juga kepada masyarakat yang telah memilihnya hingga mendapat kemenangan.
"Saya mengucap puji syukur kepada Tuhan dan juga kepada warga masyarakat Simpangbolon hingga bisa pemenang pada Pilkades ulang ini" kata Marulam Pasaribu