Selain itu, Presiden Joko Widodo telah menyetujui uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali dengan sejumlah persyaratan. Uji coba tanpa karantina ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2022.
Bila uji coba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal tersebut.
Baca Juga:
Pasca Endemi, Dinkes Kota Bekasi Ungkap Stok Vaksin Covid-19
"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan ratas hari ini Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali dengan persyaratan," ungkap Luhut.
Berikut persyaratan uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi dosis lengkap/booster;
3. PPLN melalukan entry PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan menjalankan protokol kesehatan;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;
6. Event Internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan standar G-20;
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan United Arab Emirates;
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan peduli lindungi di berbagai tempat;
9. Akselerasi vaksinasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
Baca Juga:
Resmi Jadi Endemi, Pasien Covid-19 Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasar Indikasi Medis
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Karantina Satu Hari
Lebih lanjut, mulai Selasa (8/3) hari ini pemerintah menerapkan kebijakan karantina 1 hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan jemaah umrah.
Kebijakan tersebut akan diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan BNPB. Namun bila ada PPLN atau jemaah umrah yang dinyatakan positif Covid-19 setiba di tanah air, maka akan dilakukan isolasi. Mengingat 47 persen jemaah umrah positif Covid-19.