"Saya tidak mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi Musran Pasaribu sejak saat itu tidak pernah dipanggil oleh Polres Taput, apakah sebagai saksi ataukah sebagai terlapor, tiba-tiba tanggal 22 sore hari Musran bersama temannya ditangkap, padahal surat penangkapan itu keliru, karena nama pelapornya atas nama Ganda Tua Hamonangan Banjarnahor," tambahnya.
Sambung Sahala Arfan Saragi, Pidana umum itu bisa dikesampingkan kalau ditemukan ada pidana khusus, karena ada yang mengambil batu diduga tanpa ijin, atau membawa batu keluar diduga tanpa ijin, apa yang ditemukan Musran Pasaribu tentang aktivitas Galian C yang diduga tidak berijin perlu diselidiki.
Baca Juga:
Bukan Hanya Warga, 3 Kepala Desa Kecamatan Laguboti Juga Melarang Truk TPL Melintas dari Desanya
Sebelum Berita ini diterbitkan Tim Jurnalis sudah konfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara, kasus tersebut akan dipelajari dulu dan hari Senin kedua belah pihak akan kita dipanggil," ujarnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]