Humbang.WahanaNews.co, Taput - Peliputan yang dilakukan seorang jurnalis Musran Pasaribu berakhir dengan penahan Polres Tapanuli Utara, pada 20 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 21:00 WIB.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Tim Jurnalis dan LSM, dari masyarakat yang tidak mau dipublikasikan identitasnya, pada saat itu Musran Pasaribu berdiri di sekitar lokasi Halte PT Sol dan langsung mengambil gambar truk yang diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher. Tiba-tiba ada seorang warga yang berinsial TS mendekati Musran Pasaribu diduga hendak merampas kamera atau handphone milik Musran Pasaribu, dan handphone milik Musran Pasaribu Lepas dari tangannya, sehingga Musran Pasaribu dengan cepat menangkap handphone tersebut dalam posisi badan tunduk kebawah, tiba-tiba TS sudah berada didepannya, sehingga tanpa sengaja bagian kepala Musran Pasaribu mengenai wajah TS, hingga dari wajahnya mengeluarkan darah.
Baca Juga:
Bukan Hanya Warga, 3 Kepala Desa Kecamatan Laguboti Juga Melarang Truk TPL Melintas dari Desanya
Kabiro Tabloid Polmas Poldasu, Joice Therling Sianturi, menyampaikan kepada Tim Jurnalis dan LSM, ia merasa anggota dihalangi untuk melaksanakan tugasnya yang berprofesi sebagai pers, bersama Musran Pasaribu beberapa waktu yang lalu, hendak melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi tugas jurnalis dan yang merampas handphone milik wartawan Musran Pasaribu ke Polres Taput.
Sebagai praktisi hukum Sahala Arfan Saragi menyampaikan kepada Tim, saat itu datang beberapa anggota polres Taput dengan membawa surat perintah penangkapan atas nama pelapor berinisial DGTB dengan tersangka Musran Pasaribu, sementara tersangka Musran Pasaribu tidak kenal dengan pelapor yang berinisial DGTB, yang pada akhirnya Musran Pasaribu dibawa ke hadapan penyidik Polres Taput dan diperiksa sampai larut malam.
"Saya ikut menyaksikan sekelompok polisi dari polres Tapanuli Utara pada tanggal 22 Agustus menangkap wartawan yang bernama Musran Pasaribu, salah satu wartawan dari tabloid Polmas Poldasu," tuturnya, Jumat (25/08/2023) lalu.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Simalungun Positif Konsumsi Narkoba
"Pada saat itu saya dan Musran Pasaribu bersama masyarakat lainnya sedang berada di cafe Kopi di sekitar Tanggul Aek Sigeaon Tarutung, tiba-tiba datang beberapa orang polisi membawa surat perintah penangkapan, namun terlapornya itu atas nama Musran Pasaribu, tetapi pelaporannya itu atas inisial DGTB menurut polisi yang ikut pada saat penangkapan itu. Korbannya yang bernama Hamonangan Siregar, nama pelapor dan korban sudah berbeda, dan saya meminta polisi menunjukkan surat penangkapan Musran Pasaribu, dan memberikan/menunjukkan, setelah saya baca ternyata nama pelapor itu bukan Hamonangan Siregar, tetapi inisial DGTB," imbuhnya.
Masih menurut Sahala Arfan Saragi yang juga sebagai praktisi hukum dan pegiat lingkungan hidup, seharusnya Musran Pasaribu tidak bisa ditangkap karena surat penangkapannya tidak sesuai dengan KUHP, karena KUHP itulah yang mengatur secara formil syarat-syarat penangkapan pada seseorang.
"Setelah saya melakukan investigasi dan wawancara dengan Musran Pasaribu yang dijadikan tersangka dan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian, pada tanggal 20 Agustus sedang melakukan tugas peliputan jam 21:00 WIB, dia mengambil gambar karena ada truk yang membawa batu dari PT. Nusantara Hidro Utama / PT. NH saat itu Musran Pasaribu menyampaikan kalau batu itu tidak boleh dibawa sebelum ada diterbitkan ijin galian C, pada saat Musran Pasaribu mengambil foto, ada yang merasa keberatan, saat itulah diduga terjadi benturan Wajah mereka berdua," aku Arfan.