Kini, ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.
Oleh karena itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.
“Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Indra.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Dalam kasus pelaporan dugaan penipuan aplikasi Binomo, nama Indra Kenz menjadi salah satu terlapor yang diduga sebagai afiliator atau pihak yang mempromosikan aplikasi itu.
Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil pengambilan keterangan para korban, polisi mengatakan setidaknya dari 8 korban diduga kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022) mengungkapkan modus dari aplikasi Binomo yang diduga melakukan penipuan kepada para penggunanya sangat beragam.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Sekitar April 2020 aplikasi atau website Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Kemudian, dalam akun media sosial IK dan kawan-kawan juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Selain itu, afiliator dalam media sosialnya juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia.