Humbangnews.id | Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Taput, Samsul Pandiangan, S.Pd, mendukung pihak kepolisian Republik Indonesia khususnya polres Taput atas pemberlakuan kembali tilang nonelektronik ( manual ) kepada sejumlah pelanggar aturan lalu lintas di jalanan.
Menurutnya, sejak penindakan nonelektronik sempat tidak di berlakukan, banyak pengguna kendaraan yang melintas dijalanan sepertinya tidak perduli atas keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Tinjau Progress Pembangunan Masjid dan Al-Quran Center Binjai
Oleh karena itu, untuk mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, tilang nonelektronik ( manual ) sangat lah layak untuk di gunakan kembali," tegasnya.
Sebagaimana yang telah di sampaikan polres Taput, Pemberlakuan tindakan tilang nonelektronik ( Manual ) ini dilaksanakan Berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/830/IX/ 6.2 / 2023 tanggal 12 april 2023 yang di tindak lanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 329/IV /HUK.6.5/2023 tanggal 18 april 2023, tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas.
Samsul menambahkan, sekalipun tilang non elektronik kembali di berlakukan, masyarakat tidak perlu kauwatir. Semuanya itu demi keselamatan masyarakat.
Baca Juga:
Tak Bisa Temui Ketua MUI Ternyata Mustopa Selalu Kirim Surat Ancaman
Penerapan tilang nonelektronik pun digunakan hanya yang berpotensi menimbulkan laka lantas fasilitas tinggi seperti, menerobos lampu merah, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkenderaan, melampau batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, ranmor over load, knalpot tidak sesuai dengan SNI dan beberapa pelanggaran lainnya.
"Kita mengajak seluruh masyarakat agar selalu taat dengan aturan karena itu demi kepentingan dan keselamatan kita," ujarnya. [Hk]