Pelaksanaan kegiatan ini terangnya, dilakukan dengan mendatangi beberapa rokok yang melakukan penjualan eceran hasil tembakau berupa rokok. Tim pemantauan juga sekaligus melakukan penyuluhan terkait rokok ilegal terkait bahaya dan larangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara terlebih dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
"Sesuai dengan SE-18/BC/2017 terkait persyaratan data Harga Transaksi Pasar (HTP), Tim Pemantauan telah mendapatkan data HTP produk hasil tembakau pada setiap wilayah kecamatan yaitu minimum 100 (seratus) kemasan produk hasil tembakau dengan minimum Tempat Penjualan Eceran yaitu 3 (tiga) Tempat Penjualan Eceran di tiap kecamatan terpilih," ujarnya.
Baca Juga:
Tren Vape Meningkat, Dokter Peringatkan Ancaman Kesehatan Serupa Rokok
Sambungnya menjelaskan, kegiatan ini merupakan survei untuk membandingkan harga transaksi pasar (harga jual), dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok, serta untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Pelaksanaan Monitoring Harga Transaksi Pasar, berjalan dengan baik selama kurang lebih 5 hari pelaksanaan.
"Diharapkan juga dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat menjaga stabilitas perkembangan harga rokok dan sekaligus meminimalisir peredaran rokok ilegal," pungkasnya. [Hk]