Humbannews.id | Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan bersama dengan Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai Tembakau. Sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.
yang dilaksanakan di Hotel Grand Maju Dolok Sanggul, Rabu 10 Mei 2023.
Hadir dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga Sondy Mangatas Bornok Simanullang, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andre Saghari (Pemeriksa Bea dan Cukai) Pratama, Dezky Muji Setyo (Pemeriksa Bea dan Cukai), Eliser Eperisma Tarigan (Pelaksana Pemeriksaan), Achmad Fajriyadi (Pelaksana Pemeriksaan), Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu, S.Kom, M.Si, dari Kepolisian Resort Humbahas, Bripka Indra Sirait, dari Bappedalitbang, Manongam Pasaribu.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu, S.Kom, M.Si menyampaikan bahwa Tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kabupaten Humbang Hasundutan di Kecamatan Doloksanggul, diantaranya di Kecamatan Lintongnihuta dan Kecamatan Paranginan. Jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah jenis White Burley. Dan Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun 2013 samai sekarang menerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBH-CHT).
Nurliza menjelaskan, untuk dampak peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal.
Namun saat ini, banyak rokok ilegal dengan ciri rokok polos (tanpa dilekati pitai cukai), berpita cukai palsu, bekas dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi) yang dijual dengan harga sangat murah.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Sondy Mangatas Bornok Simanullang menjelaskan, Beacukai SIbolga telah melakukan kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP).
"Hal ini sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai melakukan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) khususnya pada hasil tembakau rokok di berbagai daerah diwilayah pengawasan KPPBC TMP C Sibolga," katanya.
"Kegiatan Monitoring HTP oleh Bea Cukai Sibolga dilakukan dibeberapa daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kota Sibolga pada tanggal 15 Juni s.d. 19 Juni 2020," imbuhnya.