Humbangnews.id - Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi melantik Kapolsek Pangaribuan dan melepas 2 pejabat yang telah memasuki masa purna bakti (pensiun).
AKP Syur Tomik Purba dilantik sebagai Kapolsek Pangaribuan menggantikan Kapolsek sebelumnya, sementara Kompol (Purn) M. Togatorop, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Adiankoting, dan AKP (Purn) JPL Sitorus, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdal Ops Polres Taput dilepas dari jabatan mereka.
Baca Juga:
Kebakaran Hanguskan Rumah/Ruko Masyarakat di Kota Subulussalam, Satu Orang Meninggal Dunia
Upacara pelantikan dan purna bakti dilaksanakan di Mapolres Taput pada Sabtu (2/12/2023).
Pelantikan Kapolsek Pangaribuan dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/639/IX/2023. AKP Syur Tomik Purba sebelumnya menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Air Batu dan telah menempati jabatan baru sebagai Kapolsek Pangaribuan.
Sementara itu, Kapolsek Pangaribuan sebelumnya telah purna bakti pada bulan Agustus 2023.
Baca Juga:
Briptu TW, Eks Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan selamat datang dan bergabung sebagai anggota Polres Taput kepada Kapolsek Pangaribuan. Ia juga meminta agar Kapolsek segera beradaptasi dan menyesuaikan diri sebagai anggota Polri di Kabupaten Taput.
Kapolres menekankan pentingnya menunjukkan dedikasi, prestasi, dan loyalitas kerja agar kepercayaan pimpinan sebagai Kapolsek tetap terjaga. Kapolsek juga diharapkan memberikan pelayanan yang maksimal dan humanis kepada masyarakat, serta menjauhi hal-hal arogan yang dapat merusak citra kepolisian.
Selain itu, atas nama pribadi dan institusi, Kapolres mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kedua anggota yang telah memasuki masa purna bakti. Masa purna bakti merupakan masa pensiun bagi setiap anggota Polri, dimana usia 58 tahun ditetapkan sebagai batas aktif bertugas.