HumbangNews.Id I Para Pedagang Kaki Lima yang berada di Jalan Sandang Pangan,Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara.Mengeluhkan adanya Kutipan Retribusi Sebesar Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah) Jumat (11/02) Sekira pukul.10.30.Wib.
Salah Satu Pedagang Mengatakan "Kalau di Kutip Sebesar Itu gimana kami mau makan lagi bang,sedangkan jualan kami kadang terjual terkadang tidak buka dasar,tau lah bang dimasa covid-covid ini,serba susah.kalaupun uang kebersian Jagan lah sampai segitunya."katanya
Baca Juga:
Pasar Tradisional Leuwiliang Kabupaten Bogor Segera Dibangun Kembali Usai Kebakaran Hebat
Ditimpali oleh Bambang pedagang lain nya,Yang setiap hari harus di kenakan biaya seperti restribusi sebesar lima ribu rupiah alasan untuk uang kebersihan .
"Alasan nya buat uang kebersihan bang sama kita nya,kalau begini bagaimana keluarga kita makan dirumah sedangkan kita cari makan nya sehari-harinya dari sini,terlalu berat kalau uang kebersian dikutip nominalnya segitu,saya meminta kepada pemkab Simalungun melalu dinas terkait agar lebih meringankan lagi kutipan kepada kami parah pedagang kaki lima."Sedihnya.
Menurut Pedagang Pengutipan dilakukan Setiap Siang hari sekitar pukul.13.00 wib.biasanya petugas sudah mendatangi para pedagang.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kotim Minta Pemda Tindak Tegas Dugaan Praktik Pungli di Pasar Sampit
Sementara pihak terkait belum bisa diminta keterangan hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi.[as/bgr]