Humbangnews.id | Kepala Kesbangpol Linmas Humbahas, Ferry J. Sitorus, S.Sos, M.AP dalam daftar yang di tandatangani bulan Maret 2023 yang menerangkan 35 Ormas yang melapor dan masih aktif kepengurusannya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (28/03/2023).
Tenaga Fungsional di Dinas Kesbangpol Humbahas, Hamzah Situmeang memaparkan bahwa tugas pokok dan fungsi Kesbangpol adalah berdasarkan peraturan Gubernur DIY Nomor 98 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja badan kesatuan bangsa dan politik, badan kesatuan bangsa dan politik mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Dalam pembentukan ormas terdapat aturan yang harus dipatuhi setiap ormas yang didirikan menganut azas dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tentu dalam pembentukan ormas ini terdapat aturan yang harus dipatuhi ujar Kepala Kesbangpol, Ferry J. Sitorus, S.Sos, M.AP.
Sedangkan Fungsi daripada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi, Penyusunan program Badan, Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional.
Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional, Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Kemudian, Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan, Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan, dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
"Dalam pembentukan ormas terdapat aturan yang harus dipatuhi setiap ormas yang didirikan menganut azas dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tentu dalam pembentukan ormas ini terdapat aturan yang harus dipatuhi," ujar Kepala Kesbangpol, Ferry J. Sitorus. [rum]