Humbang.WahanaNews.co, Taput - Dalam 7 hari operasi sikat Toba 2023, Polres Tapanuli Utara sukses menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Operasi sikat, yang berlangsung dari 30 Oktober hingga 19 November 2023, menargetkan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kekerasan (Curas).
Baca Juga:
Hari Krida Pertanian 2024: Pemkab Karo Gelar Berbagai Kegiatan untuk Meningkatkan Sektor Pertanian
Polres Taput berhasil mengatasi 2 kasus Curat dengan menangkap Amos Simamora (26), dari desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, dan Fernandes Tobing (29), warga Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung Taput.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (4/11) di tempat persembunyian mereka di Sait Nihuta, Tarutung, Taput.
AKBP Johanson Sianturi, Kapolres Tapanuli Utara, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap karena mencuri uang tunai sebesar satu juta Rupiah, 60 bungkus rokok berbagai jenis, dan 20 liter minyak eceran jenis pertalite.
Baca Juga:
Apa Kata Hari Lahir Tentang Sifat Anda? Temukan Kepribadian Tersembunyi di Sini!
Tersangka melakukan pencurian di malam hari dengan cara membobol kios milik Marhainur Manalu (57) yang tinggal di Desa Sosunggulon Tarutung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/10) di rumah korban. Setelah aksinya, para tersangka kabur dan akhirnya berhasil ditangkap.
Pada hari ke-6 operasi sikat toba, mereka sukses diringkus.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian bersama satu pelaku lain, Josua Tobing, yang masih buron dan telah diterbitkan DPO.
Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditahan dan dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]