HumbangNews.Id | Ayah yang tega banting anak kandung hingga tewas di medan ternyata seorang pemakai narkoba.
Pelaku berinisial F (31) itu kini telah telah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan.
Baca Juga:
SMK Bima Utomo BS "Usir" Siswa dengan Surat Pengunduran Diri
Ia ditahan polisi setelah membanting anaknya berinisial R yang masih berusia tiga tahun ke lantai hingga meregang nyawa.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pemakai narkoba.
Namun, belum diketahui apakah saat kejadian pelaku dibawah pengaruh narkoba atau tidak.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
"Jadi kami sempat kami tanyakan, apakah yang bersangkutan pernah menggunakan narkotika, pelaku menyampaikan pernah menggunakan, tapi untuk waktunya yang bersangkutan lupa," kata Fathir mengutip dari Tribun-medan, Minggu (15/5/2022).
Ia mengatakan, pihak juga telah mengintrogasi pelaku diketahui F tega membanting anaknya lantaran kesal.
"Kita coba dalami pemeriksaan mengapa pelaku ini melakukan hal tersebut, dari hasil keterangan pelaku ini emosi sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya itu," sebutnya.
Fathir menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri.
Bocah malang tersebut berinisial R. Ia tewas setelah dibanting oleh pelaku berinisial F (31) yang merupakan ayah kandungnya.
Kejadian itu terjadi di rumah mereka Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (28/4/2022) malam.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Medan, tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,8 tahun, hanya karena sang anak sering menangis. Sang anak dibunuh dengan cara dibanting ke lantai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, korban seorang perempuan berinisial R. Dia dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial F (31).
"Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Gara-gara pelaku yang sedang tertidur pulas terganggu dengan suara tangisan R," katanya, Jumat (29/4/2022).
Saat mendengar suara tangisan putrinya itu, pelaku langsung gelap mata dan membantingnya ke lantai dua kali.
"Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Tetapi nahas, nyawanya tidak tertolong," sambungnya.
Yang mengenaskan lagi, peristiwa itu dilakukan di depan istrinya yang merupakan ibu anak tersebut.
Melihat hal itu, sang ibu teriak histeris. Dia tidak menyangka, suaminya gelap mata mendengar tangis putrinya sendiri.
Tidak butuh waktu lama, dalam tempo 1x24 jam pelaku langsung diciduk petugas kepolisian. Atas perbuatannya, sang ayah terancam pidana penjara 15 tahun lebih. [as/tum]