Humbangnews.id | Penyebab terjadinya kecelakaan di Jalan Umum Tarutung - Sipirok KM 04-05 tepatnya di Desa Lumban Siagian Jae, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (12/5/23), disebabkan supir angkot CV PO Silindung jenis grand max dengan nomor polisi BB 1028 BE diduga ugal-ugalan saat membawa penumpang.
Saat ini Unit Laka Lantas Polres Tapanuli Utara telah menetapkan supir angkot CV PO Silindung berinisial JP (40) warga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput itu sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H mengungkapkan, supirnya telah ditetapkan tersangka dan di tahan di Polres Taput.
"Penetapan tersangka dan penahanan supir angkot berinisial JP berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban dan BB telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP," ujarnya, Sabtu (13/5/2023).
Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat ( 3 ), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), jelas AKP Dahnial Saragih.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Dalam peristiwa nahas tersebut sebanyak 8 orang penumpang yang kebanyakan pelajar mengalami luka-luka, sementara JP (Sopir) mengalami luka ringan.
Dua orang penumpang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Siantar sedangkan yang lain, sebagian sudah pulang ke rumah masing-masing dan sebagian masih dirawat di RSU Tarutung.
"Kita imbau agar pengemudi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum berhati-hatilah selalu," pesan Dahnial Saragih sembari mengatakan pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian semua pihak. [rum]