Hunbangnews.id | Satlantas Polres Toba melakukan penertiban knalpot blong demi mewujudkan Kabupaten Toba yang benar-benar bersih (zero) dari Knalpot Blong.
Alhasil, dari razia tersebut personil Satlantas Polres Toba mengamankan beberapa knalpot racing milik pengendara di Laguboti, Senin (24/10/2022).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Mari cerminkan budaya santun, mari kita jaga kenyamanan diri sendiri dan juga kenyamanan semua orang yang berada di lingkungan kita," kata personel Satlantas Polres Toba Aipda Budianto.
Ia menegaskan penggunaan knalpot blong juga sudah diatur dalam UU Pasal 275 ayat 1 dalam UU No 22 Tahun 2002, bisa dapat kurungan paling lama 1 bulan dan denda minimal Rp 250 Ribu.
Akhirnya para pengendara tersebut mengganti knalpot blongnya dengan knalpot spektek yang sesuai standar, kemudian knalpot racing tersebut diamankan ke Mako Polres Toba. [rum]