HumbangNews.Id | Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisan Negara RI (Polri) menemukan tindak pidana penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menyebutkan penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak pelaku terlibat.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu," kata Helmy dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Senin.
Helmy menjelaskan pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal.
Hal itu dilakukan supaya Polri dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Selain dugaan penimbunan tersebut, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar. Peruntukkannya untuk rumah tangga, tetapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk kemasan premium dan minyak curah, yakni Rp14 ribu per liter, Rp13.500 per liter untuk kemasan biasa, dan Rp11.500 per liter untuk minyak curah.