Untuk kepentingan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.
"Ke 3 tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui kasi humas Ipda Gaung Wira Utama.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota Polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan," beber Gaung.
Saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assessment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, Tim Medis, BNNK dan Satnarkoba Polres Taput.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Hasil Assessment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam," tegasnya seraya mengungkapkan untuk tersangka HJS dan LA besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka. [rum]