Humbangnews.id | Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 3 tersangka diduga pengedar dan pengguna narkoba, satu diantaranya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara.
Ketiga tersangka berinisial oknum anggota Polri berpangkat Bripka JS (37), tinggal di Asram Polisi (Aspol Sipahutar), Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan seorang wanita bernam Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk, kepada wartawan dalam siaran pers tertulis, Kami (23/3/2023) mengungkapkan, kenya berhasil diamankan pada Sabtu, 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda.
Tersangka yang pertama kali diamankan adalah Bripka JBS saat berada depan kantor Polsek Sipahutar ketika sedang bertugas pada hari itu juga sekira pukul 13.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan lalu di temukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, 1 buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong alat isap sabu dan 1 buah mancis warna merah yang masih ada jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Setelah Bripka JBS di periksa dan ia mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal dari kedua tersangka lainnya berinisial HJS dan LA.
Mendapat informasi itu, kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Taput melakuka pengejaran terhadao HJS dan LA dan berhasil mengamankan keduanya di hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB, dari desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
Untuk kepentingan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.
"Ke 3 tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui kasi humas Ipda Gaung Wira Utama.
"Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota Polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan," beber Gaung.
Saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assessment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, Tim Medis, BNNK dan Satnarkoba Polres Taput.
"Hasil Assessment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam," tegasnya seraya mengungkapkan untuk tersangka HJS dan LA besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka. [rum]