HumbangNews.Id | Kurang dari dari 24 jam Polsek Labuhan Ratu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku mutilasi terhadap seorang bocah berumur 11 tahun berinisial RP, di Labuhan Ratu, Lampung Timur pada Rabu (2/3/2022).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, anggota menangkap Terduga pelaku yakni berinisial HA (26) dengan dibantu warga sekitar, Rabu (2/3/2022), sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
“Terduga pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian,” ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution kepada awak media, Kamis (3/3/2022) siang.
Dia menjelaskan terduga pelaku ditangkap diduga telah melakukan pembunuhan terhadap anak berumur 11 tahun dengan cara dimutilasi bagian kepala dan jari kakinya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban berangkat menuju ladang untuk mengambil durian. Sesampai di ladang korban bertemu dengan rekannya berinisial T.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
“Saat bertemu di ladang keduanya pun terpisah lantaran berbeda ladang,” ujarnya.
Kata AKBP Zaky menjelaskan, setelah keduanya terpisah dan sekitar pukul 04.30 WIB, rekan korban mendengar suara teriakan minta tolong yang berasal dari arah korban.
“Rekan korban kemudian tidak mencari sumber suara tersebut lantaran kondisi gelap,” kata dia lagi