Humbangnews.id | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap pria pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari Cafe Cantic di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok, Desa Pancurnapitu, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial DL (23) warga Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
"Tersangka diringkus petugas di Cafe Cantic, saat sedang mengantarkan pil ekstasi kepada salah seorang pembeli," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Senin (20/2/2023).
Johanson menyebutkan laki-laki itu ditangkap di Cafe Cantic pada, Jumat (17/2/2023) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.
"Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi, langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana sebelah kanan," ucapnya.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Johanson mengatakan saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa masih ada lagi barang bukti lain yang disimpan di rumahnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Hutatoruan X, Tarutung.
Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke rumahnya dan kembali menemukan barang bukti 9 butir pil ekstasi.
"Atas penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 11 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda bermerk Gucci, 1 helai potong plastik bening, 1 handphone Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dan uang tunai Rp600.000," jelasnya.