Humbangnews.id | Pelaku mutilasi yang terjadi di Lumban Sionang Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas ditangkap personil Polres Humbahas, pelaku mengaku ia nekat melakukan tersebut karena sering dimaki oleh korban.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan pengakuan pelaku berinisial HM melakukan pembunuhan tersebut lantaran korban kerap berkata kasar dan sering memaki serta perlakuan yang tidak layak kepada pelaku.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Jadi pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wib tersangka HM mengunci korban (NS) didalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar," katanya.
Selanjutnya terang Achmad Muhaimin, tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1(satu) kali ke bagian leher sebelah kanan korban (NS) lalu tersangka HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki.
"Sesampai di dapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban (NS) sebanyak 2 (dua) kali. Sekitar pukul 19.00 Wib tersangka HM memotong leher korban (NS) hingga terputus dengan menggunakan 1(satu) pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung," terangnya.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
"Pukul 23.00 Wib tersangka HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan
memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta kedalam panci untuk direbus," imbuhnya.
Jelas Achmad Muhaimin pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 Wib tersangka HM kembali memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban (NS) dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak hingga terputus. Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka HM membungkus kedua kaki korban (NS) menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam 1 (satu) karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis.
"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana “Mengilangkan Nyawa Orang Lain” terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. [rum]