“Petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp4.500.000, 1 unit handphone, 1 unit Truck dengan No Pol: BB 9949 CL,” urai Kapolres
Kepada tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [rum]