Humbangnews.id | R (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini, berhasil diamankan unit ekonomi sat reskrim Polres Taput, saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari sebuah SPBU di Taput.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi yang melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba didampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat press rilis, Rabu (19/10) mengatakan penyalahgunaan BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Selasa 18 Oktober 2022, sekira pukul 13.30 WIB
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Disebutkan, modus tersangka R melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel dan di dalam nya sudah di siapkan beberapa drum dan tong kosong.
Di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi.
Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
“Jadi secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU,” ujar Kapolres.
Selasa dini hari, tim berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU yang menjadi sasaran pelaku.
Terang Kapolres Taput, dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencananya akan diperjualbelikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh di atas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan Pemerintah.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp4.500.000, 1 unit handphone, 1 unit Truck dengan No Pol: BB 9949 CL,” urai Kapolres
Kepada tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [rum]