Humbangnews.id | Terkait persoalan keabsahan daftar pemilih tetap (DPT) dan menolak penandatangan keabsahan DPT Desa Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/5/2023).
Hal itu diungkapkan oleh Calon Kepala Desa (Kades), Lambok Sitompul memberi kesaksian dirinya dan didampingi beberapa warga. Persoalan DPT di desa Silosung bermasalah walaupun Pemilihan Kepala Desa baru akan dilaksanakan pada 15 Juni 2023 mendangan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Banyak ditemukan DPT tidak pernah tinggal di Desa Silosung, jumlahnya sangat fantastis. Sebagian DPT ada yang terdaftar disalah satu Kartu Keluarga (KK) yang tidak termasuk anggota keluarga pemilik KK warga tersebut
"Atas dasar itu, makanya saya tidak menandatangani DPT nya," ujar Lambok Sitompul yang merupakan Calon Kepala Desa.
Salah satu Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKDP) Parsaoran Sianturi saat dihubungi telepon genggamnya, guna meminta nomor telepon Ketua PPKD. Namun, Parsaoran Sianturi menyebutkan bahwa Ketua PPKD Silosung Eddys Silitonga tidak memiliki telepon genggam.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Lambok Sitompul, menambahkan selain menolak penandatanganan DPT pemilihan Calon Kepala Desa Silosung, dia juga mengaku telah melayangkan surat keberatan, ke Bupati Tapanuli Utara C.q Kepala Dinas PMD pada Selasa, 09 Mei 2023, yang isinya perihal daftar pemilih tetap yang divalidasi dan ditetapkan oleh PPKD, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati, terkait Pemilihan Kepala Desa, dimana ada beberapa DPT tidak berdomisili di Desa Silosung, tetapi dimasukkan dalam DPT.
Lambok yang merupakan salah satu calon kepala desa Silosung menyebutkan ada 67 orang yang dimasukkan ke DPT yang tidak pernah berdomisili di Silosung, data DPT Pemilihan Kepala Desa Silosung tahun 2023. Dia juga menyebutkan bahwa dari mulai penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penyusunan daftar pemilih tambahan, hingga penyusunan DPT, semua terkesan tertutup.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Desa, Camat Simangumban, Albret Tampubolon saat dihubungi lewat ponselnya mengatakan "Maaf da amang lagi kegiatan au amang di Sopo Partunkoan, surat keberatan calon sudah diproses di PMD pak, demikian pak terimakasih," kata Albret Tampubolon. [rum]