Humbangnews.id | Vonis bebas atau lepas dari hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Harapan Munthe (HN) kasus pembunuhan dengan cara memutilasi istri dan memasak, memanggang daging istrinya, yang
terjadi pada 11 November 2022 di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari hukuman penjara, membacakan Putusan terhadap terdakwa Harapan Munthe No. 12/Pid.B/ 2023/PN Trt yang dibacakan tanggal 07 Juni 2023.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Kasi Intel Kejari Humbang Hasundutan Gerry Gultom SH menyampaikan kepada awak media melalui pesan WhatApp (WA) bahwa Majelis Hakim telah memutuskan, menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan" sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.
Memerintahkan kepada Penuntut Umum, untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 (satu) tahun dan putusannya bukan bebas. Untuk selanjutnya JPU segera menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa sesuai dengan amar putusan. Bahwa JPU juga segera melakukan upaya hukum KASASI atas putusan tersebut.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait Kasasi yang akan dilakukan dan juga tuntutan yang akan ditempuh oleh Kejari Humbang Hasundutan , Gery Gultom menyampaikan pengajuan Kasasi akan dilakukan dalam waktu dekat setelah nantinya Kejari Humbahas sendiri telah menerima putusan lengkap dari Pengadilan untuk dipelajari dan tuntutan akan tetap diajukan seumur hidup terhadap terdakwa .
"Dan saat ini terdakwa Harapan Munthe sedang dantarkan ke Rumah Sakit Prof Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan didampingi oleh petugas Rutan Humbahas dan Kejari Humbahas," ucapnya. [HK]